Friday, August 28, 2009

PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.:
a. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
b. Adanya perjanjian baru antar peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.
c. Masa berlaku perjanjian internasional telah habis.
d. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
e. Salah satu pihak peserta menghilang/ punah.
f. Syarat-syarat pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.
g. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional.


2. PEMBATALAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Konvensi Wina tahun 1969:
a. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.
b. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta baik dengan ancaman maupun kekuatan.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
d. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
e. Negara atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya.
f. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan melalui kelicikan/ penyuapan.

 

PERJANJIAN INTERNASIONAL Indonesia-Malaysia tentang Ambalat dapat dibatalkan bila salah satu pihak tetap "ngotot".

No comments:

Post a Comment